Anak Berkewarganegaraan Ganda
Persyaratan pengurusan kewarganegaraan ganda
Syarat Pendaftaran Affidavit/Kartu Fasilitas Keimigrasian
Form pendaftaran (isi dengan tinta hitam)
KTP jakarta selatan orang tua WNI (asli & fotokopi)
KK asli & fotokopi (sudah tercantum nama anak)
Fotokopi paspor orang tua WNI
Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
Paspor asing & indonesia (jika sudah ada)
Akta Lahir dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
Akta Nikah/Akta Lapor Nikah Disdukcapil/Akta Perceraian/Akta Kematian (asli & fotokopi)
Fotokopi paspor orang tua WNA
Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)
Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 01-08-2006)
Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Memilih WNI/WNA
Surat permohonan dari orang tua WNI
Fotokopi KTP, KK & paspor orang tua WNI
Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (asli & fotokopi)
Kartu Faskim (asli & fotokopi)
Paspor asing & Indonesia anak (asli & fotokopi)
Surat Keputusan Menteri (asli & fotokopi)
Surat kehilangan kewarganegaraan dari kedutaan (jika memilih WNI)
Akta Lahir anak dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
Akta Nikah/ Akta Perceraian orang tua (asli & fotokopi)
Fotokopi paspor orang tua WNA
Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)
note: jika memilih WNI, harus melampirkan surat keterangan pengembalian paspor dari kedutaan
Syarat Pengembalian Dokim Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Surat permohonan (dari orang tua WNI)
Fotokopi KTP & KK orang tua WNI
ITAS/KITAP anak (asli & fotokopi)
Paspor asing anak (asli & fotokopi)
Akta kelahiran (asli & fotokopi)
Akta Nikah / Lapor Nikah orang tua dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
SK AHU (asli & fotokopi)
note: jika orang tua naturalisasi, lampirkan dokumen pewarganegaraan indonesianya
Alur untuk permohonan mengurusan kewarganegaraan ganda
Alur Permohonan Pendaftaran Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda/ Pengembalian Dokim Subjek ABG
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
Entri data pada sistem keimigrasian
Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
Pengambilan dokumen (2 hari kerja setelah menyerahkan dokumen)
Alur Memilih WNA/WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
Pembuatan formulir pemilihan kewarganegaraan
Penandatanganan formulir pemilihan kewarganegaraan oleh anak
Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
Pembuatan Surat Pengantar Laporan Pencabutan Dokumen Keimigrasian
Pengambilan dokumen (5 hari kerja setelah menyerahkan dokumen)