Langsa - Penyidik Kantor Imigrasi Langsa sejak bulan Juni 2024 telah melakukan penyidikan terhadap tersangka ES (Lk/40 Tahun). ES merupakan hasil pengamanan dari Polda Sumatera Utara terkait penangkapan buronan No.1 Kepolisian Negara Thailand a.n THONG DUANG alias PANG NODE di Bali pada tanggal 30 Mei 2024.
“Tersangka ES berperan sebagai Nakhoda Kapal yang membawa buronan tersebut dari Thailand menuju Indonesia menggunakan speed boat melalui jalur yang tidak resmi” ungkap Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MUHAMMAD HAEKAL.
Pada tanggal 04 Juni 2024 Kepolisian Republik Indonesia telah menyerahkan THONG DUANG alias PANG NODE kepada Kepolisian Negara Thailand guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, sedangkan ES dikenakan pasal Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada tanggal 3 September 2024, maka hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti” tambah HAEKAL.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, AMRULLOH SHODIQ, mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di wilayah mereka.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk pelaksanaan penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Langsa.” tutup AMRULLOH.
|