Langsa, 20 Februari 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia berinisial SF Binti MR (Pr) melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (20/2). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.
SF Binti MR (Pr) usia 20 tahun lahir di Selangor merupakan anak dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu berkewarganegaraan Indonesia. Ia terakhir kali datang ke Indonesia pada 8 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari. Tujuannya adalah untuk merawat neneknya yang telah lanjut usia dan menetap di Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF Binti MR (Pr) tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan karena alasan ekonomi. Atas pelanggaran tersebut, ia dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. SF Binti MR (Pr) diberangkatkan dari Kota Langsa pada pukul 04.00 WIB menggunakan kendaraan dinas menuju Bandara Internasional Kualanamu. Dari bandara, ia diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-861 pada pukul 09.20 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Amirulloh Shodiq, menegaskan bahwa proses deportasi berjalan lancar dan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Amirulloh Shodiq.
Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Langsa berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan warga asing terhadap pentingnya mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.
(Humas Kanim Langsa)
![]() |
![]() |