BERITA UTAMA
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.
Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penguatan Kerja Sama Antar instansi, Pengawasan Orang Asing Diperketat

Idi, Aceh Timur – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia khususnya wilayah Aceh Timur, sejumlah instansi terkait kembali memperkuat jalinan kerja sama yang solid melalui kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang diselenggarakan di aula Hotel The Royal Idi, Rabu (07/05).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa bersama dengan Kesbangpol, TNI, Polri, Disnaker dan Transmigrasi, Disdukcapil, Kejaksaan, Bea Cukai, Kemenag, BIN, perwakilan UNHCR dan IOM menginisiasi langkah konkret guna memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing, terutama yang berada di wilayah Aceh Timur.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Mohamad Agus Sofani, menyampaikan bahwa peran bersama tim pengawasan orang asing ini adalah sebagai sebagai pengawas, pelindung dan fasilitator yang memastikan bahwa aktifitas-aktifitas WNA berjalan dengan legal dan aman.
Melalui kerja sama ini, akan dilakukan pertukaran data dan informasi secara real-time, patroli bersama, serta pembentukan posko pengawasan orang asing di daerah-daerah rawan seperti yang terjadi saat ini yaitu adanya kedatangan pengungsi Etnis Rohingya yang masuk melalui pesisir pantai Aceh Timur. Pemerintah setempat juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, pekerja ilegal, dan aktivitas yang mengancam keamanan nasional.
Tanggap dan Empatik, Imigrasi Langsa Bantu Pasien RS Urus Paspor Langsung di Tempat

Langsa - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa kembali melakukan Pelayanan Mobile Paspor bagi pemohon paspor yang sedang sakit di RSUD Langsa pada hari Selasa (08/04).
Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat khususnya pasien rumah sakit yang kesulitan jika harus datang langsung ke kantor imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Langsa mempermudah proses pembuatan paspor dengan menyambangi langsung RSUD Kota Langsa untuk membantu seorang pasien yang harus segera mendapatkan penanganan medis rujukan ke Luar Negeri.
Sebelumnya keluarga pasien sudah melengkapi persyaratan dan surat permohonan beserta surat keterangan dari rumah sakit ke kantor Imigrasi Langsa.
Proses pengambilan foto dan biometrik didukung oleh mobile unit dari imigrasi yang memudahkan proses dalam pelayanan paspor jemput bola.
Semoga kedepannya pelayanan yang responsif dan empatik ini akan selalu menjadi jembatan kedekatan Imigrasi dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan paspor dalam kondisi urgensi.
Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.
Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out. Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian.
Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik. Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Asal Orang Asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang. Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DK Jakarta 3.210 orang.
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi. Mendukung pernyataan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan. "Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.
Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.
“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.
Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:
- Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.
- Manfaatkan layanan Immigration Lounge
Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).
- Ambil paspor sebelum libur
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.
- Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
- Hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat
“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.
Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.
BERITA TERKINI
Berita Terbaru Seputar Imigrasi Langsa
Kantor Imigrasi Langsa Laksanakan Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2025
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa gelar kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di....
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Tahun Anggaran 2024
Mengawali tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa rangkum capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Apa saja....
Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP dan Peresmian MPP TW IV Tahun 2024 secara virtual di MPP Langsa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa berkomitmen kerjasama dalam peningkatan pelayanan di MPP Langsa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa hadiri rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP dan Peresmian MPP TW IV Tahun 2024 secara virtual di...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Ikuti Kegiatan Penyusunan Disbursement Plan, Kalender Kerja dan Procurement Plan TA 2025 serta Analisa Kebutuhan TA 2026
Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mengikuti Kegiatan Penyusunan Disbursement Plan, Kalender Kerja dan Procurement Plan TA 2025 serta...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Perdana Melaksanakan Pelayanan Pengurusan Paspor Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tamiang
Aceh Tamiang - Dalam upaya mendukung program pemerintah demi mempermudah pelayanan pada masyarakat berdasarkan Peraturan...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Gelar Sosialisasi E-Paspor dan Aplikasi M-Paspor di Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang
Aceh Tamiang - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan khususnya layanan informasi pengurusan paspor kepada petugas di....