BERITA UTAMA
Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu

MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto meresmikan pengoperasian 30 autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (24/06/2025). Bandara Kualanamu merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kelima di Indonesia yang mengimplementasikan autogate. Sebelumnya, autogate telah dioperasikan di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Pelabuhan Internasional Harbour Bay di Batam, serta Bandara Internasional Juanda di Surabaya.
Dari total 30 autogate, sebanyak 20 unit ditempatkan di kedatangan internasional dan 10 unit ditempatkan di keberangkatan internasional. Pengoperasian autogate Bandara Kualanamu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Rata-rata angka perlintasan keberangkatan dan kedatangan di Bandara Kualanamu mencapai sekitar 6.700 perlintasan per hari atau 194.000 perlintasan per bulan. Sedangkan, jumlah penerbangan di Bandara Kualanamu dalam periode Januari-Mei 2025 mencapai 6.750 penerbangan. Dengan demikian, rata-rata penerbangan setiap bulan mencapai 1.350 atau sekitar 45 penerbangan per hari. Saat ini, Bandara Kualanamu melayani penerbangan internasional ke Malaysia, Singapura, Thailand serta Arab Saudi pada musim haji.
“Autogate akan sangat membantu proses pemeriksaan imigrasi sehingga lebih efektif dan efisien, hanya butuh 10-15 detik per per orang. Meskipun prosesnya sangat cepat, pemeriksaan dengan autogate ini tetap aman karena sudah menggunakan teknologi termutakhir yang terintegrasi dengan sistem cekal bahkan Interpol. Dan tak hanya WNI, autogate juga dapat digunakan oleh Orang Asing yang memiliki paspor elektronik dan eVisa Indonesia,” jelas Agus.
Menurutnya, posisi Medan dengan letak geografis yang berdekatan dengan Selat Malaka menjadi lokasi yang sesuai untuk perluasan pengoperasian autogate. Medan juga merupakan pusat berbagai kegiatan, baik perekonomian, pemerintahan, dan perdagangan untuk wilayah Sumatera Utara bahkan di pulau Sumatera.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus juga meresmikan pekerja migran Indonesia PMI Lounge. Ruang tunggu khusus untuk para pekerja migran yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.
“Dengan menggabungkan kecepatan, kenyamanan, dan keamanan, sistem ini diharapkan bisa meningkatkan kepuasan penumpang terhadap layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan dalam perlintasan orang,” tutup Agus.
![]() |
![]() |
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Sambut 14 CPNS Baru

Langsa – Pekan ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menerima sebanyak 14 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru yang resmi memulai menjalani masa tugas perdananya. Para CPNS ini merupakan hasil seleksi penerimaan CPNS tahun 2024 yang telah melewati seluruh tahapan administrasi, seleksi kompetensi, dan pemberkasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada para CPNS baru serta menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
“Selamat bergabung di keluarga besar Imigrasi Langsa. Kami berharap para CPNS dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan keimigrasian yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Ke-14 CPNS tersebut akan menjalani proses orientasi dan pembekalan tugas pokok serta fungsi keimigrasian sebelum ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi. Penerimaan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Kantor Imigrasi Langsa, khususnya dalam memberikan layanan keimigrasian yang cepat, tepat, dan transparan.
Kegiatan penyambutan dilaksanakan di aula kantor dengan suasana hangat dan penuh semangat, dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta beberapa pegawai kantor.
Dengan bergabungnya para CPNS baru ini, diharapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa semakin optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam menjaga keamanan negara serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.
Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penguatan Kerja Sama Antar instansi, Pengawasan Orang Asing Diperketat

Idi, Aceh Timur – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia khususnya wilayah Aceh Timur, sejumlah instansi terkait kembali memperkuat jalinan kerja sama yang solid melalui kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang diselenggarakan di aula Hotel The Royal Idi, Rabu (07/05).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa bersama dengan Kesbangpol, TNI, Polri, Disnaker dan Transmigrasi, Disdukcapil, Kejaksaan, Bea Cukai, Kemenag, BIN, perwakilan UNHCR dan IOM menginisiasi langkah konkret guna memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing, terutama yang berada di wilayah Aceh Timur.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Mohamad Agus Sofani, menyampaikan bahwa peran bersama tim pengawasan orang asing ini adalah sebagai sebagai pengawas, pelindung dan fasilitator yang memastikan bahwa aktifitas-aktifitas WNA berjalan dengan legal dan aman.
Melalui kerja sama ini, akan dilakukan pertukaran data dan informasi secara real-time, patroli bersama, serta pembentukan posko pengawasan orang asing di daerah-daerah rawan seperti yang terjadi saat ini yaitu adanya kedatangan pengungsi Etnis Rohingya yang masuk melalui pesisir pantai Aceh Timur. Pemerintah setempat juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, pekerja ilegal, dan aktivitas yang mengancam keamanan nasional.
Tanggap dan Empatik, Imigrasi Langsa Bantu Pasien RS Urus Paspor Langsung di Tempat

Langsa - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa kembali melakukan Pelayanan Mobile Paspor bagi pemohon paspor yang sedang sakit di RSUD Langsa pada hari Selasa (08/04).
Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat khususnya pasien rumah sakit yang kesulitan jika harus datang langsung ke kantor imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Langsa mempermudah proses pembuatan paspor dengan menyambangi langsung RSUD Kota Langsa untuk membantu seorang pasien yang harus segera mendapatkan penanganan medis rujukan ke Luar Negeri.
Sebelumnya keluarga pasien sudah melengkapi persyaratan dan surat permohonan beserta surat keterangan dari rumah sakit ke kantor Imigrasi Langsa.
Proses pengambilan foto dan biometrik didukung oleh mobile unit dari imigrasi yang memudahkan proses dalam pelayanan paspor jemput bola.
Semoga kedepannya pelayanan yang responsif dan empatik ini akan selalu menjadi jembatan kedekatan Imigrasi dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan paspor dalam kondisi urgensi.
BERITA TERKINI
Berita Terbaru Seputar Imigrasi Langsa
Kantor Imigrasi Langsa Laksanakan Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2025
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa gelar kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di....
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Tahun Anggaran 2024
Mengawali tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa rangkum capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Apa saja....
Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP dan Peresmian MPP TW IV Tahun 2024 secara virtual di MPP Langsa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa berkomitmen kerjasama dalam peningkatan pelayanan di MPP Langsa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa hadiri rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP dan Peresmian MPP TW IV Tahun 2024 secara virtual di...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Ikuti Kegiatan Penyusunan Disbursement Plan, Kalender Kerja dan Procurement Plan TA 2025 serta Analisa Kebutuhan TA 2026
Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mengikuti Kegiatan Penyusunan Disbursement Plan, Kalender Kerja dan Procurement Plan TA 2025 serta...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Perdana Melaksanakan Pelayanan Pengurusan Paspor Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tamiang
Aceh Tamiang - Dalam upaya mendukung program pemerintah demi mempermudah pelayanan pada masyarakat berdasarkan Peraturan...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Gelar Sosialisasi E-Paspor dan Aplikasi M-Paspor di Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang
Aceh Tamiang - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan khususnya layanan informasi pengurusan paspor kepada petugas di....